Home Politik Ahli KPU Menilai Sirekap Dituduh Sebagai Alat Bantu Kecurangan, Ini Sangat Mengkhawatirkan

Ahli KPU Menilai Sirekap Dituduh Sebagai Alat Bantu Kecurangan, Ini Sangat Mengkhawatirkan

Ahli dari Komisi Pemililihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat digunakan untuk melakukan perubahan suara dalam pemilu. Menurutnya, menganggap Sirekap sebagai alat bantu untuk kecurangan dalam pemilu merupakan hal yang tidak benar.

Dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (3/4/2024), Marsudi menanggapi pertanyaan dari tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid tentang potensi kecurangan yang dilakukan dengan menggunakan Sirekap.

Marsudi menilai bahwa anggapan tentang Sirekap sebagai alat untuk kecurangan sangatlah tidak masuk akal. Menurutnya, Sirekap hanyalah sebuah perangkat lunak dan tidak memiliki kemampuan untuk mengubah suara.

Dengan tegas, Marsudi menyatakan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai software dan tidak dapat digunakan untuk memanipulasi suara. Dia menekankan bahwa kemungkinan terjadinya kecurangan lebih mungkin terjadi pada proses perhitungan manual di tingkat daerah, bukan melalui Sirekap.

Marsudi juga menekankan bahwa Sirekap tidak akan berguna jika digunakan untuk melakukan kecurangan, karena pada akhirnya hasil perhitungan manual yang dilakukan di tingkat daerah akan lebih berpengaruh. Oleh karena itu, Sirekap tidak memiliki peran dalam tindakan kecurangan dalam pemilu.

Source link

Exit mobile version