33.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Ahli dari Kubu Paslon 02 Menyatakan Bahwa MK Tidak Berwenang untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 telah memasuki hari keenam. Pada hari itu, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sidang dimulai dengan pemanggilan saksi dan ahli untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo memulai sidang dengan memastikan kehadiran semua saksi dan ahli. Setelah semua hadir, mereka dipersilakan maju ke depan untuk mengucapkan sumpah di muka persidangan. Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, memperkenalkan 14 orang saksi dan ahli yang dihadirkan, terdiri dari 8 ahli dan 6 saksi.

Berikut adalah daftar nama-nama saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran:

Daftar Ahli:
1. Andi Muhammad Asrun (Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Bogor)
2. Abdul Khair Ramadhan (Pakar Hukum)
3. Aminuddin Ilmar (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
4. Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara)
5. Khalilul Khairi (Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN)
6. Edward Omar Sharif Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM)
7. Hasan Hasbi (Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network)
8. Muhammad Qodari (Direktur Eksekutif Indo Barometer)

Daftar Saksi:
1. Gani Muhammad (Pj Walikota Bekasi)
2. Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji)
3. Ahmad Doli Kurnia (Waketum Golkar)
4. Dr. Suprianto
5. H Abdul Wahid (Politikus/anggota dewan perwakilan rakyat)
6. Ace Hasan Syadzili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat)

Dengan kehadiran saksi dan ahli ini, diharapkan persidangan dapat mengungkap fakta-fakta yang relevan untuk penyelesaian sengketa Pilpres 2024.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru