BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, namun juga mengklaim layanan alat kesehatan seperti kacamata. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah lembaga publik yang menyediakan jaminan kesehatan. Peserta BPJS dapat mengklaim layanan kacamata maksimal dua tahun sekali.
Adapun syarat klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan antara lain:
– Dapat digunakan sekali dalam 2 tahun sesuai indikasi medis
– Bisa digunakan untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kacamata melalui BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
– Kelas 3: Rp165.000
– Kelas 2: Rp220.000
– Kelas 1: Rp330.000
Berikut langkah-langkah untuk membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan:
1. Datangi faskes tingkat I untuk mendapatkan surat rujukan.
2. Kunjungi dokter mata untuk pemeriksaan dan resep kacamata.
3. Legalisir resep kacamata dari dokter spesialis mata.
4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata sesuai resep.
Pastikan untuk menyertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan. Jika kacamata yang diinginkan tidak tersedia, resep dapat digunakan sebagai acuan untuk memesan kacamata.