Sean ‘Diddy’ Combs, juga dikenal sebagai P Diddy, diduga menggunakan minyak bayi atau baby oil yang dicampur dengan obat bius (GHB) untuk menyerang korban-korbannya dalam tindakan kekerasan seksual dan pemerkosaan yang keji tanpa persetujuan. Pengaduan ini diajukan oleh seseorang dengan nama samaran Jane Doe bersama dengan lima gugatan lainnya pada Senin (14/10).
Dalam gugatan tersebut, P Diddy diduga diam-diam menggunakan obat tersebut dalam minuman beralkohol seperti sampanye atau minuman koktail lemon drop yang disajikan di pesta-pesta yang diadakannya. Para pengunjung dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang mengandung GHB baik sebelum masuk ke pesta atau saat berada di dalam pesta.
Selain menggunakan obat tersebut dalam minuman, rapper Bay Boy for Life itu juga diduga mencampurkan obat tersebut dalam losion atau body oil yang digunakan untuk menyiram korban, sehingga membuat obat tersebut terserap melalui kulit korban dan membuat korban lebih mudah dimanfaatkan, dieksploitasi, dan diserang.
Pengacara P Diddy, Marc Agnifilo, menanggapi klaim ini dengan mengatakan bahwa sejumlah botol baby oil dan pelumas lainnya yang ditemukan di rumah P Diddy saat digerebek adalah hal yang biasa karena rumahnya besar dan ia membeli dalam jumlah besar. Meskipun klaim tentang mencampur minyaknya dengan obat bius tidak disebutkan dalam wawancara tersebut, sejumlah tuntutan hukum lainnya menuduh P Diddy membius korban-korbannya.
P Diddy telah didakwa atas perdagangan seks, pemerasan, penipuan, atau pemaksaan, namun ia membantah melakukan kesalahan apa pun. Saat ini, ia berada di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn dan sidangnya dijadwalkan pada tanggal 5 Mei 2025.