27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Ade Sumardi Menunjukkan Implementasi Komisi Transparansi dan Partisipasi di Lebak demi Keterbukaan Informasi

Proses perumusan anggaran di DPRD hingga dijalankan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dibuka sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ade, mantan Wakil Bupati Lebak, menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui detail perencanaan dan pelaksanaan anggaran, termasuk informasi mengenai besaran APBD dan alokasi anggaran secara transparan.

Ade juga mengutip perkataan Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid, yang menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam setiap kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai anggaran dan kebijakan harus terbuka secara nyata, bukan hanya sebatas slogan belaka.

Ucapannya ini diyakini sebagai respons terhadap pernyataan Dimyati Natakusumah yang sebelumnya menyebut kurangnya transparansi di Banten, terutama dalam perencanaan anggaran. Dimyati menegaskan bahwa perencanaan anggaran haruslah dilakukan secara tidak top down dan tidak didasarkan pada kepentingan individu atau kelompok tertentu, namun harus transparan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru