Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus memburu pelaku pengemasan benih bening lobster (BBL) ilegal di Indonesia. Sebanyak 40-50 titik lokasi telah teridentifikasi dan akan segera digerebek.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa penindakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Data mengenai lokasi-lokasi yang akan digerebek telah dikantongi oleh KKP, namun detail lokasi tidak bisa diungkapkan agar pelaku tidak kabur.
Baru-baru ini, satu rumah pengemasan benih lobster ilegal telah digerebek di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut digunakan untuk menyegarkan benih lobster sebelum dikirim secara ilegal ke luar negeri. Total nilai benih lobster yang disita mencapai Rp 7,4 miliar.
Pung Nugroho juga menyatakan bahwa KKP telah mengidentifikasi sekitar 40-50 rumah pengemasan lainnya di Indonesia. Meskipun lokasi-lokasi ini telah dikantongi, informasi lebih lanjut tidak dapat diungkapkan untuk menghindari pelarian pelaku.