Ada banyak layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, termasuk untuk pasien yang akan menjalani tindakan operasi. Proses untuk mendapatkan tindakan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan dimulai dengan berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik.
Pasien akan mendapat rujukan dari faskes pertama jika diperlukan tindakan operasi. Rujukan tersebut akan diberikan kepada rumah sakit, dan pasien akan mendapatkan jadwal operasi dari dokter. Untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien perlu memenuhi tiga syarat, yaitu memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari puskesmas/faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Beberapa di antaranya meliputi operasi jantung, operasi Caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi mata, dan lain-lain.
Namun, terdapat juga lima jenis operasi yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan, seperti operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi pada rumah sakit luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.
Sebagai pasien, penting untuk memahami jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebelum melakukan tindakan operasi.