PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengungkap berbagai modus pencurian arus listrik yang sering terjadi di Jakarta. Ada empat jenis pelanggaran pemakaian listrik yang digolongkan, menurut Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya, Erwin Gunawan. Modus-modus ini dijelaskan dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
Menurut Erwin, jenis pelanggaran pertama adalah P1 yang memengaruhi pembatas daya, seperti Miniature Circuit Breaker (MCB) atau saklar. Pencurian listrik dilakukan dengan mengganti standar MCB sehingga batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak.
Pelanggaran kedua adalah mempengaruhi pengukuran energi, misalnya dengan merusak kwh meter atau meteran listrik. Ada yang membolongi kwh meter atau menjemper di sisi terminal in dan out kwh meter.
Modus pencurian listrik ini memperlihatkan berbagai cara yang digunakan oleh pelaku untuk mencuri listrik. Semua ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan perusahaan listrik dan masyarakat secara keseluruhan.