Ratusan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya, Hebby, menyatakan bahwa PKPU Nomor 8 dianggap bertentangan dengan keputusan MK, dan menyoroti bahwa hingga saat ini tidak ada surat resmi dari KPU terkait hal tersebut.
Sementara Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengklaim bahwa semua ketentuan terkait pilkada sudah tercantum dalam PKPU Nomor 8, dan bahwa pihaknya tidak melanggar aturan.
PKPU Nomor 8 mencantumkan ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah, dan Rudi menegaskan bahwa PKPU tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam melaksanakan pilkada.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum, Rakhjib, menyatakan bahwa aksi ini telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa penjelasan dari Ketua KPU dianggap hanya sebagai penafsiran semata, dan bahwa pihak KPU harus memberikan jawaban yang lebih memadai terkait perbedaan antara PKPU dan Putusan MK.