26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

KPU Jakarta: Tiga Calon Pasangan Memenuhi Syarat Untuk Bertarung di Pilkada 2024

KPUD Jakarta Memberikan Berkas Administrasi kepada Tiga Pasangan Calon Gubernur-wakil Gubernur Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah memberikan berkas administrasi kepada perwakilan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan ketiga pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam kompetisi Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan, “Baru saja kami melakukan penyampaian hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang sudah disampaikan oleh ketiga pasangan calon.”

“Dari hasil tersebut, yang sudah kami sampaikan kepada perwakilan dari tim pasangan calon, ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat,” tambah Astri.

Meskipun ketiga pasangan calon sudah dinyatakan memenuhi syarat, masih ada beberapa proses dan tahapan lain seperti tanggapan masyarakat yang dapat disampaikan mulai 15 hingga 18 September 2024.

“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, terkait status atau kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta,” jelas Astri.

Setelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan dilakukan proses klarifikasi mengenai tanggapan tersebut hingga 21 September.

“Pada tanggal 22 September, kami akan melakukan penetapan pasangan calon,” lanjutnya.

Selanjutnya, pada 23 September 2024, akan dilakukan pengundian nomor urut untuk ketiga pasangan calon, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru