Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran telah berhasil menangkap 50 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2024. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan selama 2 bulan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Salah satu kasus curanmor yang mencuat terjadi pada Jumat, 2 Agustus, dimana polisi berhasil menindak tersangka curanmor berinisial I alias G yang akhirnya meninggal dunia karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap.
Dari 50 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 25 orang sebagai pemetik atau eksekutor, 21 orang sebagai joki, dan 4 orang sebagai penadah hasil kejahatan curanmor. Mereka merupakan jaringan atau kelompok lokal yang beroperasi secara mobile mencari sasaran pencurian.
Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi dalam melancarkan aksinya, mulai dari ancaman menggunakan senjata api, merusak kunci motor dengan kunci leter T dan Y, hingga menyamar sebagai pihak leasing dengan surat tugas palsu. Mereka dijerat dengan beberapa pasal hukum seperti Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.