27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Pemohon Uji Materi UU Pilkada Meminta MK Menetapkan Suara Kosong

Tiga pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi konstitusionalitas suara kosong atau blank vote, dengan harapan agar suara tersebut dianggap sah. Para pemohon, yaitu Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah yang semuanya adalah advokat, telah mengajukan berkas permohonan ke MK pada Kamis.

Mereka meminta MK untuk menganggap suara kosong atau blank vote sebagai suara yang sah pada pilkada yang memiliki dua atau lebih pasangan calon. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan pemilih yang pergi ke tempat pemungutan suara namun tidak ingin memilih pasangan calon yang ada dalam surat suara. Dalam praktiknya, pemilih ini sering mencoblos semua pasangan calon atau di luar kolom, namun saat ini aturan yang berlaku mengkategorikan suara tersebut sebagai suara tidak sah.

Heriyanto menjelaskan bahwa suara kosong berbeda dengan suara tidak sah, dimana suara kosong merupakan bentuk protes terhadap kandidat yang berkompetisi sedangkan suara tidak sah disebabkan oleh kesalahan pemilih. Ia mengajukan contoh negara-negara seperti Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, dan lainnya yang menghitung suara kosong sebagai suara sah.

Berdasarkan hal tersebut, Heriyanto dan rekan memohon agar MK memfasilitasi perhitungan suara kosong atau blank vote sebagai suara sah yang dapat mempengaruhi hasil pilkada. Mereka berharap agar calon terpilih merupakan calon yang meraih suara terbanyak melebihi blank vote. MK diminta untuk membuat perubahan pada pasal-pasal terkait dalam UU Pilkada untuk mendukung permohonan tersebut.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru