KPU DKI Jakarta Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Pengumuman ini telah disampaikan melalui website resmi KPU DKI Jakarta, media sosial, dan papan pengumuman di kantor kelurahan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan bahwa pengumuman DPS bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4. Masyarakat Jakarta diharapkan untuk memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman cekpdtonline.kpu.go.id. Jika terdapat kesalahan, masyarakat diimbau untuk melaporkan sampai tanggal 27 Agustus 2024.
Fahmi juga menyampaikan bahwa warga dapat memberikan laporan dan tanggapan kepada PPS di kantor kelurahan, PPK di kantor Kecamatan, atau KPU kabupaten/kota setempat. Total pemilih yang terdaftar adalah 8.248.283 orang yang tersebar di 14.832 TPS di DKI Jakarta, mengalami penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih pada pemilu 2024 sebelumnya sebanyak 8.252.897 pemilih.
Jika ada masalah atau kekeliruan mengenai DPS yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan agar proses pemilihan berjalan dengan lancar.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com