Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal telah melakukan kerjasama investasi dengan para terlapor. Saat itu, Bunga Zainal telah menyetor uang sebesar 6,2 miliar Rupiah secara bertahap.
Ade Ary menyatakan bahwa kerjasama awalnya berjalan lancar. Namun, kemudian para terlapor dianggap melanggar janji. Mereka tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada Bunga Zainal.
Berdasarkan pernyataan Ade Ary, Bunga Zainal telah mengirimkan somasi kepada terlapor namun tidak mendapat respons. Akibatnya, Bunga Zainal melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kepada pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran pidana.
Ade Ary mengatakan bahwa penyidik akan segera memanggil Bunga Zainal untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Jadwal pemeriksaan akan ditentukan dalam waktu dekat.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com