Pada tahun 1946, di masa awal kemerdekaan Indonesia, terjadi penemuan harta karun di perbatasan Sukabumi dan Bogor. Saat itu, pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang mengamankan daerah perbatasan bernama Cigombong yang sebelumnya ditempati oleh pasukan Jepang. Selama proses pengamanan dan penggalian lahan, tentara secara tidak sengaja menemukan peti besar yang kemudian diserahkan kepada Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang.
Dalam peti tersebut terdapat kaus kaki yang berisi barang berharga seperti emas, permata, dan berlian. Kawilarang yang bertanggung jawab atas temuan ini kemudian menyerahkan harta karun tersebut kepada pemerintah pusat Republik Indonesia di Yogyakarta. Nilai emas yang ditemukan hampir mencapai Rp 6 miliar, terdiri dari 7 kg emas dan 4 kg berlian asal Perkebunan Pondok Gede, Bogor.
Harta karun tersebut akhirnya diserahkan kepada Bank Negara Indonesia (BNI-46) di Yogyakarta dan dipimpin oleh Margono Djojohadikusumo. Seluruh proses penemuan dan penyerahan harta karun dilakukan dengan integritas tinggi oleh Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang dan timnya, demi keamanan serta keberlanjutan aset negara.