Pemilik usaha di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor menolak pembongkaran bangunan liar tahap dua yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024. Mereka menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sebagai bentuk penolakan. Salah satu pemilik usaha yang mengajukan gugatan adalah Paulus Suherman, pemilik Resto & Cafe Puncak Asri, yang terancam dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kuasa hukum Paulus Suherman, Yance Hendrik Willem Raranta, menyatakan bahwa gugatan akan diajukan ke PTUN Bandung pada 23 Agustus 2024. Mereka juga mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Gugatan ini terkait dengan masalah administrasi, di mana klien sudah mengajukan permohonan IMB sejak 31 Maret 2017 namun belum mendapatkan izin sampai saat ini tanpa penjelasan yang jelas dari Pemkab Bogor.
Meski klien telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk izin restoran, OSS kepariwisataan, NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan berbagai izin lainnya, Pemkab Bogor belum juga menerbitkan IMB tersebut. Video terkait peristiwa ini menunjukkan bentrokan antara warga dan petugas Satpol PP, yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka.