28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Sederet Komika dari Bintang Emon hingga Arie Kriting Beraksi di DPR

Sejumlah komika Indonesia tampak ikut serta dalam aksi demonstrasi “Darurat Indonesia” untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta tersebut, sejumlah komika yang tampak hadir dan menyuarakan aspirasi bersama ribuan massa adalah Cing Abdel alias Abdel Achrian, Abdur Arsyad, Bintang Emon, Mamat Alkatiri, Yudha Keling alias Yudha Ramadhan, Adjis Doa Ibu, Ebel Cobra, hingga Arie Kriting.

Tak hanya hadir dan bergabung dengan demonstran lainnya, Adjis, Abdur, Abdel, Arie Kriting, Bintang Emon, dan Mamat pun tampak naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan orasinya. Keempatnya tampak kompak mengenakan kaos berwarna hitam.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, hampir seluruh stand-up comedian itu tidak mengunggah aktivitas demonstrasi yang dihadiri pada siang ini. Namun, Abdel mengunggah ulang (repost) Instagram Story dari salah satu followers yang memotret kehadiran serta aksinya naik ke atas mobil komando.

Sebagai informasi, salah satu imbauan yang disebarkan melalui media sosial demi menjaga privasi serta keamanan para demonstran adalah menghindari aktivitas mengunggah momen ikut serta dalam aksi demo secara real time. Hal itu diduga turut dilakukan oleh para komika demi keamanan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) melakukan pembahasan RUU Pilkada dalam waktu kurang dari tujuh jam dan menyepakati sejumlah perubahan. Adapun, perubahan RUU Pilkada yang disepakati tepat sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah:

1. Terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada, yakni dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD menjadi partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
2. Batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Keputusan Baleg yang menuai kontroversi karena mengabaikan putusan MK ini menyulut amarah warganet sehingga muncul gerakan #KawalPutusanMK dan “Peringatan Darurat Indonesia”. Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk “turun ke jalan” pada hari ini dan melakukan orasi.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru