29.2 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

DPR memastikan RUU Pilkada tidak disahkan dan putusan MK akan berlaku

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada tidak akan dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan diberlakukan. Pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024, putusan MK akan diterapkan.

Keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku. RUU Pilkada menuai pro kontra karena dinilai dibahas singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8), yang dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan dalam pilkada.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 untuk pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis pagi, akhirnya batal dan akan dijadwal ulang karena ketidakhadiran peserta rapat yang mencapai kuorum.

Meskipun demikian, terjadi aksi unjuk rasa oleh massa dari berbagai pihak di area kompleks parlemen sejak siang hingga petang. Unjuk rasa tersebut sempat memanas dengan gerbang kompleks parlemen yang jebol.

Polisi telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengamankan unjuk rasa di Gedung MK dan MPR/DPR RI. Personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, serta Bawah Kendali Operasi (BKO) dari TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru