Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum disidangkan. Ada berkas yang masih dalam tahap penyidikan dan satu berkas lainnya masih perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa salah satu berkas tersebut belum lengkap dan sedang dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa yang tertera dalam dokumen P-19. Koordinasi antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus berjalan lancar tanpa kendala.
Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional, dengan prosedural yang tuntas, transparan, dan akuntabel. Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi kekurangan yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum dalam dokumen P-19 agar segera dapat dilimpahkan kembali berkasnya.