28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan Pilkada

Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada. Keputusan ini memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengusulkan calon sendiri dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurut Deddy, putusan MK ini merupakan kemenangan melawan oligarki partai politik yang ingin mengganggu demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan taktik kotak kosong. MK memutuskan bahwa syarat pencalonan di Pilkada tidak lagi bergantung pada kursi di DPRD, tetapi pada ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

“Keputusan ini memiliki dampak positif karena memastikan adanya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada di setiap provinsi. Semakin banyak calon, semakin banyak pilihan untuk rakyat memilih pemimpin,” ujar Deddy.

Deddy melihat putusan ini sebagai kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi partai politik oligarki yang melawan demokrasi. Dengan putusan MK ini, praktik politik mahar dalam pilkada provinsi dan kabupaten/kota dapat diminimalkan, dan partai politik akan dipaksa untuk mengusung calon terbaik sebagai kepala daerah.

Selain itu, putusan ini memberi kesempatan bagi partai non-parlemen untuk ikut serta dalam pilkada, sehingga suara rakyat tidak akan terbuang. Partai politik di parlemen pun akan didorong untuk melakukan proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik.

Sebelumnya, MK juga mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD diperbolehkan untuk mencalonkan pasangan calon berdasarkan hasil perolehan suara sah partai politik dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa Pasal 40 UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK memutuskan bahwa syarat pencalonan calon kepala daerah harus diselaraskan dengan syarat dukungan calon perseorangan untuk memastikan keadilan bagi semua partai politik peserta pemilu.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru