26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Apa Arti Bebas Bersyarat yang Diterima Jessica Wongso?

Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2015, kini telah bebas dari penjara. Setelah ditahan sejak 30 Juni 2016, Jessica menerima remisi selama 58 bulan 30 hari dan akhirnya dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2024.

Pembebasan bersyarat Jessica didasari oleh Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Meskipun telah bebas, Jessica masih diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara serta menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini menjadi hak narapidana dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi narapidana dan keluarganya. Selain itu, pembebasan bersyarat juga harus mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat serta memberikan motivasi dan kesempatan bagi narapidana untuk mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat kembali ke masyarakat.

Kriteria untuk menerima pembebasan bersyarat antara lain telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, berkelakuan baik selama masa pidana, mengikuti program pembinaan dengan tekun, dan diterima oleh masyarakat. Bagi anak negara, pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan minimal 1 tahun.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica Kumala Wongso kini memiliki kesempatan untuk memulai kembali kehidupannya di masyarakat setelah melewati masa tahanan yang cukup panjang.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru