33.8 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Enam pemain judi online dan terpidana pelecehan dihukum cambuk di Aceh Barat

Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap tujuh orang terpidana, termasuk enam pelaku judi online dan satu pelaku pelecehan seksual. Eksekusi ini dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, kabupaten setempat setelah putusan terhadap mereka berkekuatan hukum tetap.

Salah satu terpidana, Arfan Mursadi, telah menjalani eksekusi cambuk sebanyak satu kali dari total 10 kali cambuk yang dijatuhkan kepadanya karena pelecehan seksual. Enam terpidana lainnya, termasuk Evi Rijal, Haldiansyah, M Ricky, T Abdul Rahman, Zamzami, dan Zeki Fuad, menjalani pidana cambuk sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Setelah menyelesaikan eksekusi cambuk, ketujuh terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk ini dan berharap dapat mengurangi tindak pelanggaran syariat Islam seperti judi online dan pelecehan seksual di wilayah tersebut.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru