Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penayangan iklan susu formula bayi melalui berbagai media di Indonesia. Larangan ini diatur dalam Pasal 33 Huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Larangan tersebut ditetapkan untuk mendukung program pemberian ASI eksklusif bagi bayi.
Aturan ini melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya untuk melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Larangan juga mencakup pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lanjutan melalui media massa, elektronik, luar ruang, dan sosial, serta promosi tidak langsung atau promosi.
Alasan dibalik larangan tersebut adalah untuk melindungi dan mempromosikan pemberian ASI sebagai upaya untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak. Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang diadopsi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1981 juga menjadi dasar penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.
Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan anak, diikuti dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dinilai sangat bermanfaat bagi kesehatan anak jangka panjang. Oleh karena itu, perlindungan dari promosi susu formula dianggap penting untuk memastikan keberlangsungan pemberian ASI dan MPASI yang tepat.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy menjelaskan bahwa larangan iklan susu formula ini juga dibuat untuk mengatasi pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, seperti penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas kesehatan, promosi oleh tenaga kesehatan, serta promosi produk yang salah.
Panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan oleh WHO pada tahun 2017 juga menyoroti praktik promosi yang merusak atau mengganggu praktik menyusui yang direkomendasikan. Gangguan tersebut termasuk promosi produk sebagai pengganti ASI, atau dengan label/logo yang sama dengan produk pengganti ASI.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan pemberian ASI eksklusif dapat terjaga dan kesehatan anak-anak dapat terjamin. Pemerintah juga akan memantau dan menegakkan sanksi terhadap pelanggar aturan promosi susu formula di Indonesia.