BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun ada manfaat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan layanan yang tidak ditanggung. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang jaminannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana tertentu.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan institusi tertentu.
20. Pelayanan lainnya yang tidak relevant dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.
Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan daftar layanan di atas untuk menghindari ketidaknyamanan saat berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan.