Seorang pemudi keturunan Jerman-Iran telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Berlin karena menggunakan semboyan pro-Palestina “from the river to the sea” dalam sebuah demonstrasi pada tahun lalu. Ava M, yang berusia 22 tahun, dihukum membayar denda sebesar 600 euro atas tindakannya.
Meskipun Ava M menyatakan bahwa maksudnya menggunakan semboyan tersebut adalah untuk perdamaian di kawasan Palestina dan bukan untuk mendukung Hamas, dia tetap dituduh menyetujui serangan Hamas terhadap Israel yang terjadi pada 7 Oktober 2023.
Di Jerman, pelaku yang terbukti menyetujui tindak kejahatan dapat dikenai hukuman pidana atau denda. Slogan “from the river to the sea” sendiri memiliki makna yang berbeda bagi pendukung Israel dan Palestina, dan sering kali ditafsirkan secara berbeda.
Pemerintah Jerman memiliki tanggung jawab khusus terhadap Israel sebagai akibat dari sejarah Holocaust yang dilakukan oleh Jerman Nazi pada Perang Dunia II. Oleh karena itu, aktivitas Hamas di Jerman dianggap ilegal, termasuk penggunaan slogan “from the river to the sea”.
Pembatasan ekspresi pro-Palestina ini juga berdampak pada komunitas Yahudi pro-Palestina yang ingin mengutuk agresi Israel di Jalur Gaza. Pemerintah Jerman dan kepolisian telah melakukan langkah-langkah untuk melarang penggunaan slogan tersebut dalam demonstrasi.
Artikel ini disadur ulang dari sumber Anadolu.
Referensi:
– Erdogan: Netanyahu akan diadili sebagai penjahat perang, penjagal Gaza
– Turki akan memperkenalkan Israel kepada dunia sebagai penjahat perang
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2024