Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap bahwa dari 110 daycare di Kota Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi dan sisanya tidak memiliki izin. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyoroti Yayasan Wensen School Indonesia yang terlibat dalam kasus kekerasan anak karena hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB) dan bukan untuk daycare. Dhahana menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap daycare di Depok. Pihak Kemenkumham telah berdialog dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum pemerintah kota Depok untuk melakukan pembenahan terkait pengawasan operasional daycare guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.