27.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

15 Tahun Penjara untuk Ibu yang Tusuk Pemilik Toko Pakaian hingga Tewas di Tangerang

Rana Diana, seorang ibu yang menusuk pemilik toko pakaian hingga tewas, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kurungan penjara selama 15 tahun. Tindakan pembunuhan terhadap penjaga toko, Resy Ariska, dengan menggunakan pedang di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang telah terbukti dilakukan oleh Rana Diana.

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda, menyatakan bahwa Jaksa menuntut Rana Diana sesuai dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Herdian Malda juga menambahkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah keterangan yang disampaikan oleh Rana Diana yang terlalu bertele-tele.

Tim Kuasa Hukum korban, yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim, menyatakan bahwa meskipun menerima tuntutan yang diberikan oleh jaksa, keluarga korban berharap agar terdakwa dihukum selama 20 tahun.

Sebelumnya, Rana Diana menusuk penjaga toko, Resy Ariska, di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang hingga menyebabkan kematian. Akibat perbuatannya tersebut, Rana Diana didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru