Pada tanggal 12 Juli 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah meluncurkan program FASTEMI (Farmako Invasif Strategi Tatalaksana ST Elevation Myocardial Infarction/STEMI) untuk membantu masyarakat dengan risiko tinggi penyakit jantung. Program ini saat ini sedang diuji coba di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dalam penjelasan dr. Isman Firdaus, Sp.JP(K), FIHA, FESC, FSCAI, selaku Pimpinan Pilot Project Program FASTEMI, disampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada pasien yang mengalami serangan jantung tipe STEMI. Serangan jantung tipe STEMI terjadi karena adanya penyumbatan total pada pembuluh darah arteri koroner, menyebabkan otot jantung tidak mendapatkan oksigen yang cukup, sehingga menjadi sindrom koroner akut dengan risiko komplikasi serius dan kematian.
Sebelumnya, penanganan serangan jantung tipe STEMI hanya dapat dilakukan di provinsi dan kota besar yang memiliki fasilitas cath lab untuk membuka pembuluh darah yang tersumbat total. Namun, dengan adanya program FASTEMI, pasien di daerah terpencil atau jauh dari kota besar dapat menerima pertolongan dengan menggunakan obat-obatan penghancur bekuan darah seperti tenecteplase. Program ini menjadi terobosan penting untuk penanganan pasien serangan jantung tipe STEMI di daerah-daerah terpencil.
Program FASTEMI juga melibatkan pelatihan SDM kesehatan di puskesmas, pemberian perangkat pertolongan kegawatdaruratan, dan fasilitas telemedisin seperti aplikasi KOMEN untuk konsultasi dengan dokter spesialis jantung. Selain itu, terdapat sistem komando verifikasi untuk memastikan pemberian obat tenecteplase di puskesmas dengan koordinasi rumah sakit pengampu.
Diharapkan dengan adanya program FASTEMI, angka kematian akibat serangan jantung dapat berkurang. Program ini akan diuji coba secara bertahap di 34 provinsi di Indonesia dengan harapan memberikan pertolongan pertama yang efektif bagi pasien serangan jantung tipe STEMI.