33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Thailand Menyetujui Pernikahan Sesama Jenis secara Resmi

Parlemen Thailand telah menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan pada Selasa (18/6/2024), membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Sebanyak 130 senator memberikan suara mendukung RUU tersebut, sementara hanya empat anggota yang menentangnya.

RUU ini memberikan pasangan LGBTQ+ hak hukum dan pengakuan yang sama dengan pasangan heteroseksual, termasuk hak terkait warisan, adopsi, dan pengambilan keputusan dalam layanan kesehatan. Meskipun sudah disetujui oleh senat, RUU tersebut masih perlu pengesahan dari raja sebelum pernikahan sesama jenis dapat diakui secara resmi di Thailand, namun proses ini dianggap sebagai formalitas belaka. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran negara.

Dengan demikian, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia yang mengizinkan kesetaraan pernikahan setelah Taiwan dan Nepal. Panyaphon Phiphatkhunarnon, pendiri Love Foundation yang memperjuangkan kesetaraan LGBTQ+ di Thailand, menyebut RUU ini sebagai langkah maju yang monumental bagi hak-hak LGBTQ+ di Thailand.

Warga Bangkok, Pokpong Jitjaiyai dan Watit Benjamonkolchai, mengatakan bahwa mereka berencana untuk menikah segera setelah undang-undang tersebut disahkan. Mereka merasa bahwa masyarakat dahulu menyatakan bahwa orang seperti mereka tidak bisa menikah atau memiliki anak, namun sekarang mereka dapat hidup dengan bebas sesuai dengan identitas mereka.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru