Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi dari mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK akan melakukan upaya hukum banding berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Ghufron, KPK memiliki kewenangan atribusi untuk melakukan penuntutan berdasarkan undang-undang tersebut.
Ghufron juga menyoroti alasan hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terkait pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI. Menurutnya, pandangan hakim tersebut bertentangan dengan independensi KPK yang diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terkait syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung. Namun, putusan sela tersebut tidak berdampak pada pokok perkara, dan sidang pembuktian bisa dilanjutkan jika jaksa penuntut umum KPK melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan.
Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela diucapkan, dan biaya perkara dibeankan kepada negara. Putusan sela tersebut tidak menentukan apakah Gazalba bersalah atau tidak, melainkan hanya menyoroti syarat-syarat pendelegasian penuntutan.
KPK akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku.