Musim ibadah haji telah tiba dan dalam waktu kurang dari sebulan, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban. Menurut Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah balig, berakal, dan mampu.
Pertanyaannya, apakah boleh berkurban dengan cara berutang atau mengambil cicilan dari layanan pinjaman online (pinjol)? Menurut laman resmi Muhammadiyah, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan harta atau mampu secara ekonomi. Orang yang tidak mampu tidak dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Seseorang sebaiknya tidak berutang untuk membeli hewan kurban karena berutang menunjukkan bahwa orang tersebut belum mampu berkurban. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang boleh mengambil dana talangan terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban, seperti pegawai yang masih menunggu hari gajian atau orang yang memiliki deposito yang belum jatuh tempo. Mereka dapat mengganti dana talangan kurban setelah mendapatkan sumber pendapatan.
Berkurban merupakan wujud kepedulian kita terhadap sesama manusia karena hasil dagingnya dibagikan kepada fakir dan miskin. Selain itu, berkurban juga merupakan ketaatan kepada Allah SWT sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.