BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Masih Ada di Rumah Sakit
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menegaskan bahwa kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih tersedia di rumah sakit dan belum sepenuhnya digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan. Evaluasi terkait implementasi Perpres tersebut akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024 oleh BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Rizky menjelaskan bahwa saat ini iuran yang ditetapkan untuk peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pelayanan di fasilitas kesehatan juga masih mengacu pada Perpres tersebut.
Terkait tarif iuran KRIS, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menyatakan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum memberikan amanat bagi pemerintah untuk menetapkan tarif iuran KRIS. Evaluasi akan dilakukan hingga 30 Juni 2025, dan tarif baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024, yang mengatur perubahan iuran dalam sistem KRIS. Evaluasi fasilitas ruang perawatan di rumah sakit akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran sesuai hasil evaluasi tersebut.
Saat ini, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih tersedia, dan tidak ada penghapusan kelas tersebut. Evaluasi terus dilakukan untuk menyempurnakan implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 hingga 30 Juni 2024.