Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tidak ragu dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Netanyahu terhadap rakyat Palestina sangat biadab.
Anwar menyebut bahwa Israel telah melakukan genosida yang telah menewaskan ribuan orang dan melukai puluhan ribu orang Palestina dalam enam bulan terakhir. Menurutnya, ini merupakan tindakan yang dilakukan Netanyahu untuk menghancurkan rakyat Palestina.
MUI menilai bahwa ICC harus berani dalam mengambil tindakan tanpa takut terhadap ancaman negara-negara tertentu agar keadilan dapat ditegakkan. Netanyahu, yang saat ini sedang dalam ketakutan terkait kemungkinan penangkapan oleh ICC, telah melakukan upaya diplomasi dan meminta bantuan dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
MUI menegaskan bahwa jika ICC tidak berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, maka nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan akan tergadaikan. Mereka menyatakan bahwa jika ICC tidak bertindak, maka mahkamah tersebut tidak lagi dapat dipercaya sebagai lembaga peradilan internasional.
Israel dilaporkan semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Angkatan Bersenjata Israel. Namun, AS telah menyatakan tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.
MUI juga mengajak masyarakat dunia untuk bersatu dalam mendukung kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Palestina. Mereka menyerukan agar ICC tetap menjalankan tugasnya dengan penuh keberanian, dan jika tidak, mereka meminta agar mahkamah tersebut dibubarkan.