Menurut perwakilan Sekretariat KBRI, Komisioner KPU yang seharusnya hadir di sidang Panel 3 adalah Yulianto Sudrajat dan Idham Holik, namun mereka hadir di agenda lain terkait persiapan Pilkada.
Arief menanyakan apakah Mahkamah dianggap tidak penting karena ketidakhadiran Komisioner KPU tersebut. Perwakilan KPU menjawab bahwa sudah ada kuasa hukum yang akan menjawab.
Arief kemudian meminta KPU untuk serius mengikuti sidang sengketa Pemilu agar dapat mempertanggungjawabkan hak konstitusional banyak pihak. Menurut Arief, penyelesaian sengketa ini sangat penting dan harus dilakukan dengan serius oleh Mahkamah untuk melindungi hak konstitusional pemilih dan caleg.