26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Beberapa Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan dalam Program Pengobatan

BPJS Kesehatan telah menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya. Namun, tidak semua jenis penyakit dan perawatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 penyakit yang tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

Beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain: wabah atau kejadian luar biasa, perawatan kecantikan seperti operasi plastik, perataan gigi, penyakit akibat tindak pidana, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, dan lain-lain. Selain itu, pengobatan di luar negeri, pengobatan eksperimen, penggunaan alat kontrasepsi, dan pemberian pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jadi, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan ini sebelum mengajukan klaim melalui BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kekecewaan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru