KabarOto.com – Identitas resmi kendaraan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK merupakan dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara, namun dapat hilang atau rusak. Jika hal ini terjadi, pemilik tidak perlu khawatir karena dokumen bisa diurus di Samsat terdekat. Sebelum mengurusnya, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan agar prosesnya lebih lancar. Berikut adalah rangkuman informasi mengenai persyaratan dan biaya pengurusan STNK.
Persyaratan untuk Mengurus STNK:
1. KTP asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) beserta fotokopi, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media
4. Surat pernyataan bermaterai
Biaya Pengurusan STNK:
Menurut PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pengurusan STNK dapat bervariasi. Selain biaya penggantian, pemilik juga mungkin dikenai biaya pengesahan, yang bergantung pada jenis kendaraan dan regulasi terbaru.
Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami biaya yang terkait, pemilik kendaraan bisa mengurus STNK dengan lebih mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara untuk mencegah masalah di jalan raya.