Erwedi Supriyatno, Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, merupakan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, sekitar 271.385 orang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia, dimana 135.823 di antaranya terlibat dalam kasus narkoba.
Dari total jumlah narapidana dan tahanan yang terlibat dalam kasus narkotika, sebanyak 21.198 orang merupakan tahanan dan 114.625 orang merupakan narapidana. Hal ini merupakan fenomena yang mengkhawatirkan bagi pihak keamanan lapas, mengingat jumlah narapidana dan tahanan sudah melebihi kapasitas tampung. Saat ini, daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya mencapai 140.424 orang, namun kenyataannya terdapat 271.385 orang narapidana dan tahanan.
Erwedi juga menyebutkan bahwa kondisi lapas dan rutan saat ini mengalami overcrowded hingga 97 persen, terutama di Sumatera Utara. Hal ini dapat menyebabkan kasus pengendalian jaringan narkotika dari dalam lapas, karena beberapa narapidana kasus narkoba masih memiliki alat komunikasi dan jaringan narkotika.
Dengan kondisi yang demikian, Erwedi menegaskan perlunya evaluasi terhadap keberhasilan sistem pemasyarakatan di Indonesia guna mengatasi masalah pelanggaran di dalam lapas, termasuk tren peningkatan kasus napi narkoba yang terpapar terorisme.