Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat mengganggu pekerjaan yang dilamar.
SKCK memiliki masa berlaku terbatas, sehingga perlu diperhatikan dan diperbarui secara tepat waktu. Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK tahun 2024, terdapat langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah cara perpanjangan SKCK beserta persyaratan yang harus dipenuhi:
Syarat Perpanjangan SKCK 2024:
1. SKCK sebelumnya yang telah melebihi masa berlaku satu tahun.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Kelahiran.
4. Fotokopi SIM/KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Cara Perpanjangan SKCK 2024:
1. Lengkapi dokumen perpanjangan SKCK.
2. Kunjungi kantor polisi terdekat.
3. Beritahu petugas bahwa Anda ingin memperpanjang masa berlaku SKCK.
4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK sesuai data yang diminta.
5. Lengkapi pengisian formulir dengan data yang benar.
Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024:
Masa berlaku SKCK hanya satu tahun. Jika masa berlaku SKCK sebelumnya telah lewat satu tahun, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan. Pilihan yang tersisa adalah membuat SKCK baru, yang juga dapat dilakukan di kantor kepolisian.
Dengan memahami proses perpanjangan SKCK dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, pemohon dapat memperbarui SKCK dengan tepat waktu. Proses pembaharuan SKCK menjadi salah satu hal yang penting untuk memastikan kelancaran dalam melamar pekerjaan di masa depan.