Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut berbeda dengan gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena lebih menekankan pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pemilu 2024, terutama Pilpres.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa gugatan ini menyoroti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintahan yang berkuasa, terutama KPU. Gugatan ini bertujuan untuk menyoroti perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan, lebih fokus pada aspek tersebut daripada perhitungan suara seperti yang terjadi di MK.
PDIP menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, termasuk nepotisme yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang kemudian dilakukan oleh KPU RI dalam Pemilu 2024. Perbuatan melawan hukum ini juga berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden, termasuk pelolosan Gibran Rakabuming Raka, yang dilakukan oleh aparatur negara.