Jakarta, CNBC Indonesia – Jika Anda berencana untuk berlibur ke luar negeri, penting untuk memperhatikan aturan terbaru terkait barang bawaan dari luar negeri agar tidak mengalami masalah di bandara.
Ada aturan terbaru yang mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Pelaksana aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berikut adalah daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru:
1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tanpa batasan nilai/jumlah).
2. Barang tekstil jadi lainnya (maksimum 5 potong per orang).
3. Telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (maksimum 2 unit per orang dalam 1 tahun).
4. Tas (maksimum 2 buah per orang).
5. Mainan (nilai maksimum FOB US$1,500 per orang).
6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimum 20 buah per orang).
7. Elektronik (maksimum 5 unit dengan nilai maksimum FOB US$1,500 per orang).
8. Alas kaki (maksimum 2 pasang per orang).
9. Mutiara (nilai maksimum FOB US$1,500).
10. Hewan dan produk hewan (maksimum 5 kg dan nilai tidak melebihi US$1,500 per penumpang).
11. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimum 5 kg per penumpang).
Jika seseorang membawa barang melebihi batas yang ditentukan di atas, maka dia akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor. Sebagai contoh, jika seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dengan nilai kurang dari US$500, maka tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Hal ini karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$500 untuk barang-barang yang digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk dijual kembali.
Artikel Selanjutnya:
Pembatasan Bea Cukai, Sandi Imbau Beli Oleh-Oleh di Indonesia
(hsy/hsy)