Isuzu Indonesia menyarankan Kementerian Perhubungan RI untuk memasukkan larangan klakson telolet pada bus atau truk ke dalam proses Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Hal ini bertujuan untuk memastikan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor terpenuhi. Division Head of Business Strategy PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Attias Asril, menyatakan komitmennya untuk mendukung regulasi pemerintah terkait hal ini. Menurutnya, pemasangan klakson telolet bisa dilakukan dimana saja, dan pihaknya akan mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan klakson telolet.
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan, menyatakan bahwa rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa penggunaan klakson telolet dapat mengakibatkan kehabisan pasokan udara atau angin yang dapat berdampak pada fungsi rem kendaraan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan di Indonesia untuk memperhatikan penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada kendaraan saat melakukan pengujian berkala. Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengatur bahwa suara klakson harus memiliki tingkat kebisingan tertentu dan pelanggarannya akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.