27.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

PPP akan mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi nasional yang disahkan oleh KPU

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK. PPP merasa terkejut karena gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan meskipun data internal PPP menunjukkan partai tersebut melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Awiek menyatakan bahwa hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP, sehingga PPP sudah menyiapkan tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. PPP sedang melakukan verifikasi terhadap data yang dikumpulkan dari DPC mereka.

Meskipun demikian, PPP tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu. Awiek juga meminta seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi mereka.

Rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai, dimana terdapat 8 partai politik yang meraih suara di atas 4 persen dan dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen. PPP terancam tidak lolos parlemen karena raihan suaranya adalah 3,87 persen dari suara sah nasional.

PPP berencana untuk mengambil langkah hukum terkait hal ini dan mengajukan gugatan ke MK. Mereka juga mengajak kader dan simpatisan PPP untuk tetap semangat dalam mengawal proses ini.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru