Henrikus menyatakan bahwa kedelapan calon pekerja Migran kemudian dibawa ke Apartemen di kawasan Kalibatan untuk ditampung sementara hingga visa mereka terbit. Tersangka DA sudah menyiapkan tempat penampungan atas perintah dari atasannya yang disebut dengan inisial Mr M yang saat ini berada di Arab Saudi, di Riyadh.
“Mr M nantinya akan menerima kedelapan orang CPMI non prosedural ini ketika mereka tiba di Arab Saudi. Mereka dijanjikan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,5 juta,” kata Henrikus.
“Namun, saudari DA dan Mr M tidak memiliki legalitas yang diperlukan, sehingga semua kegiatan yang dilakukan adalah non prosedural,” tambahnya.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran yang mengancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.