27.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

BPOM Mengungkap Alasan 4 Kosmetik Dilarang Beredar di Indonesia

BPOM Menemukan Empat Kosmetik Tidak Sesuai Ketentuan Peredaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan empat kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan peredaran. Produk-produk tersebut akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin karena iklan yang mengandung unsur erotisme.

Menurut BPOM, keempat produk tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri menjelaskan bahwa visual iklan yang ditampilkan menyimpang dari tujuan dan kemanfaatan kosmetik.

Keempat kosmetik tersebut antara lain:

1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

Produk-produk ini banyak ditemukan di laman e-commerce, dan BPOM telah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online. Selain itu, link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya diharapkan segera dihapus dari seluruh e-commerce.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih kosmetik. BPOM RI mengingatkan agar tidak mudah percaya pada promosi berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diminta selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kadaluarsa) sebelum membeli produk kosmetik.

Dengan temuan ini, BPOM terus mengawasi dan mengontrol peredaran kosmetik di Indonesia demi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru