Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk keras Israel karena memasang penghalang besi di tiga gerbang masuk menuju Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Mereka menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut bertujuan untuk mengubah realitas sejarah, hukum, dan politik Masjid Al-Aqsa, serta dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Kementerian meminta bantuan dari masyarakat internasional untuk menghentikan pelanggaran Israel terhadap Yerusalem dan tempat-tempat suci umat Kristen dan Muslim. Kelompok Palestina Hamas juga mengecam tindakan Israel tersebut, menyebutnya sebagai “usaha keji” untuk mencegah jamaah mencapai Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadhan.
Polisi Israel membantah bahwa penghalang besi tersebut difungsikan untuk menghalangi jamaah, namun menyatakan bahwa mereka hanya memperkuat personel di gerbang menuju Masjid Al-Aqsa. Israel telah membatasi akses jamaah Palestina ke Masjid Al-Aqsa di tengah ketegangan yang meningkat di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga bagi umat Islam di dunia, sementara orang-orang Yahudi mengklaim kawasan tersebut sebagai Bukit Bait Suci, merujuk pada situs dua kuil Yahudi di zaman kuno. Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Masjid Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel tahun 1967 dan mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak diakui oleh komunitas internasional.