Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) memastikan bahwa seluruh perizinan yang diperlukan oleh dokter akan menjadi lebih mudah dan murah. Perizinan tersebut mencakup Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sekarang dapat diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Aplikasi SATUSEHAT SDM telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut, termasuk data seperti STR dan bukti kecukupan SKP. Melalui integrasi ini, tenaga kesehatan dan medis dapat mengajukan pengurusan izin praktik dengan mudah, efisien, dan transparan tanpa bantuan pihak tertentu.
“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, rekomendasi-rekomendasi, atau permintaan suap,” ujar BGS dalam acara peresmian MPP Digital di Jakarta.
MPP Digital telah diperkenalkan di 60 kabupaten/kota dan telah membantu sekitar 2 juta tenaga kesehatan dalam proses perizinan. BGS berharap agar MPP Digital dapat diperluas ke seluruh Indonesia untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin praktik bagi tenaga medis di seluruh negeri.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Annas menegaskan bahwa MPP Digital akan memberikan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Penerapan MPP Digital akan difokuskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan.
Anas memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan atas upaya mewujudkan birokrasi yang berdampak positif. Untuk memberikan dampak yang lebih luas, pemerintah akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia agar proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien bagi masyarakat, terutama tenaga kesehatan.