Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini sedang menangani 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari jumlah tersebut, 27 dugaan pelanggaran berasal dari temuan pengawas pemilu dan 19 dugaan pelanggaran berasal dari laporan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa per 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal terhadap semua dugaan pelanggaran tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebanyak 40 berkas telah dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 4 berkas lainnya tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu. Adapun 2 laporan/temuan lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.
Dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu tersebar di berbagai daerah, seperti 6 kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, serta kasus-kasus lainnya di beberapa daerah lainnya seperti Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.