Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, telah menjadi perhatian utama masyarakat belakangan ini karena Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial RZ (42). Kasus ini bermula ketika korban melaporkan tindakan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, dengan kronologi kejadian terjadi di ruang kerja pada Februari 2023.
ETH dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024), namun tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain. Kuasa Hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, mengonfirmasi hal ini.
Berikut adalah lima fakta sekaligus kronologi terkait dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila:
1. ETH Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pegawai bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dengan inisial RZ telah melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024 dengan landasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dugaan pelecehan seksual terjadi di ruang kerja terlapor pada Februari 2023.
2. ETH Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
ETH membantah tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh RH. Kuasa hukum ETH menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan laporan fiktif, dan mengingatkan bahwa laporan palsu juga memiliki konsekuensi hukum.
3. Korban Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Korban juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir dengan relasi kuasa di lingkungan universitas. Permohonan perlindungan juga telah disampaikan kepada lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek RI) dan Komnas Perempuan.
4. Kemendikbud Ristek Turun Tangan
Kemendikbud Ristek RI bersama inspektorat jenderal turun tangan untuk mengawasi kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila. Mereka akan melakukan investigasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan stakeholder terkait.
5. ETH Minta Pemeriksaan Kasus Ditunda
Kuasa hukum ETH telah mengirimkan surat pengajuan penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena ETH tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena memiliki agenda lain.
Kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila terus menjadi sorotan dan diikuti dengan tindakan hukum serta perlindungan kepada korban untuk mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus tersebut.