Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan bahwa terduga pelaku kasus perundungan disertai kekerasan terhadap siswa Binus School Serpong akan disangkakan pasal pengeroyokan. Pasal tersebut diberikan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan saksi dan barang bukti. Pelaku akan dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui berapa banyak pemuda yang terlibat dalam tindak perundungan di sekolah elite tersebut. Proses pendalaman terus dilakukan untuk mengetahui total jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.