Polri Menerima Laporan Polisi Terkait Connie Rahakundini
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, telah mengonfirmasi adanya laporan polisi terhadap Connie Rahakundini yang telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani, yang diketahui sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Dugaan tindak pidana tersebut merujuk pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 14, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Erdi menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan tersebut dan kemudian meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor. Tim hukum Rosan, Otto Hasibuan, juga mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya dengan alasan ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.
Proses selanjutnya akan melibatkan penyelidikan dari pihak kepolisian dan klarifikasi dari kedua belah pihak.